INTI KETENTUAN
Hak Cipta & Pemilik Materi
Glenn Karela Purwanto, MM, CPM (Asia), selaku pengembang program dan kurikulum Strategic Political Intelligence (SPI) serta Corporate Political Architect, adalah pemilik hak cipta atas materi ajar orisinal SPI yang dikembangkan dan dimilikinya.
Cakupan karya orisinal meliputi penulisan dan penyusunan materi, ilustrasi, studi kasus khusus, instrumen, simulasi, worksheet, rubrik, serta Workplace Toolkit yang dikembangkan secara mandiri. Kepemilikan ini tidak mencakup teori, gagasan, fakta umum, atau ciptaan pihak lain.
© 2026 Glenn Karela Purwanto. All Rights Reserved.
Hak Akses & Penggunaan Peserta
Peserta terdaftar memperoleh lisensi belajar pribadi, terbatas, non-eksklusif, dan tidak dapat dialihkan selama akses yang diberikan masih berlaku. Lisensi ini mengizinkan peserta membaca materi dalam platform dan mengerjakan aktivitas resmi program.
Peserta boleh menerapkan pengetahuan, keterampilan, dan hasil analisis yang dibuatnya sendiri dalam pekerjaan yang sah. Pembayaran program atau kepemilikan akun bukan izin untuk mempublikasikan, menjual, mendistribusikan, atau mengajar ulang materi orisinal SPI.
Penggunaan yang Memerlukan Izin Tertulis
Tanpa izin tertulis dari pemilik hak, peserta tidak diperkenankan melakukan penggunaan atas bagian materi yang dilindungi hak cipta untuk:
- Penggandaan, perekaman, publikasi ulang, penyebaran, pengunggahan, penjualan, atau pemberian akses kepada pihak lain.
- Pengajaran ulang, training, workshop, seminar, kursus, coaching, pelatihan internal maupun eksternal, atau layanan konsultasi untuk pihak lain.
- Pengemasan ulang atau adaptasi materi menjadi produk pendidikan maupun komersial yang baru.
Pembatasan ini berlaku sepanjang tindakan tersebut memang membutuhkan izin menurut hukum; pengecualian yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan tetap dihormati.
Perlindungan Hak Cipta
Materi orisinal yang memenuhi persyaratan dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pelanggaran dapat ditangani melalui pembatasan akses sesuai ketentuan layanan, permintaan penghentian penggunaan, gugatan perdata, dan/atau langkah hukum lain apabila unsur hukumnya terpenuhi.
SPI tidak mengklaim hak eksklusif atas konsep akademik, ide, atau karya pihak ketiga yang digunakan secara sah sebagai rujukan.
Informasi yang Digunakan untuk Pembelajaran
Untuk menyelenggarakan layanan, SPI memproses kategori informasi berikut sesuai tujuan dan dasar pemrosesan yang berlaku:
Pemrosesan dilakukan sesuai ketentuan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, termasuk kewajiban menetapkan dasar pemrosesan yang sah.
Kerahasiaan Catatan Belajar
Jawaban individu dan catatan situasi organisasi diproses untuk kegiatan pembelajaran serta review oleh fasilitator yang berwenang. Akses perusahaan atau institusi sponsor tidak otomatis mencakup catatan individu; ruang lingkup laporan ditentukan berdasarkan tujuan program, persetujuan yang diperlukan, dan ketentuan yang berlaku.
Peserta diminta menghindari pencantuman rahasia dagang, data personal rekan kerja, dokumen internal yang tidak boleh dibagikan, atau informasi sensitif lain. Gunakan jabatan, kode peran, serta kasus yang dianonimkan atau fiktif bila memungkinkan.
Hak Data & Saluran Permintaan
Peserta dapat mengajukan pertanyaan terkait penggunaan data, permintaan akses, koreksi, atau penghapusan sesuai hak dan batasan yang berlaku dalam UU Pelindungan Data Pribadi. Permintaan akan ditinjau sesuai identitas pemohon, tujuan pengolahan, serta kewajiban hukum yang relevan.
Untuk mengajukan permintaan, gunakan kanal kontak resmi Glenn Karela dengan subjek Permintaan Privasi SPI. Jangan menyampaikan kata sandi atau data organisasi rahasia dalam permintaan tersebut.
Keamanan, Penyimpanan & Batasan Teknis
SPI menerapkan kontrol akses program. Peserta wajib menjaga kerahasiaan kata sandi serta tidak membagikan akun. Pembatasan unduhan atau tangkapan layar tidak menjamin bahwa seluruh bentuk penyalinan secara teknis dapat dicegah.
Data dipertahankan sesuai kebutuhan penyelenggaraan program, kewajiban hukum, dan ketentuan retensi yang berlaku pada layanan. Permintaan penghapusan dan pembatasan pemrosesan dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum serta kebutuhan pencatatan yang sah.